Cara Mengajukan Klaim Asuransi Pemilik SIM

Pada saat kita membuat/memperpanjang SIM biasanya ditawarkan untuk membayar premi sebesar RP. 15000 (pada loket terakhir saat menerima SIM), nah uang tersebut untuk asuransi kecelakaan pemilik SIM. Jadi sewaktu kita mengalami kecelakaan di jalan maka kita dapat mengajukan klaim agar uang asuransinya bisa cair.
Caranya :

1. Isi semua formulir yang disyaratkan lalu ajukan klaim ke kantor resmi asuransi untuk pemegang SIM yaitu PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
2. Syarat yang wajib dipenuhi yaitu keterangan dari kepolisian mengenai kecelakaan, surat keterangan dokter tentang cacat yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, fotokopi SIM dan KTP, serta kartu asuransi kecelakaan diri yang kita peroleh waktu buat/perpanjang SIM.
3. Untuk klaim meninggal dunia dan cacat tetap dibayarkan sebesar satu juta rupiah, untuk klaim biaya perawatan dibayarkan sebesar seratus ribu rupiah.
4. Klaim asuransi ini hanya berlaku buat yang nyetir, kalau yang dibonceng ya nggak dapat asuransi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »